Sukses

Tanggapan Kementerian PANRB Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Saat ini pengisian jabatan juga sudah diatur dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi,  karena diduga melakukan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Padahal saat ini dengan adanya reformasi birokrasi, pengisian jabatan dilakukan secara online dan terbuka.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mudzakir enggan menduga alasan praktik jual beli jabatan di era terbuka seperti saat ini bisa terjadi.

Dia menyatakan, harus dilakukan kajian menyeluruh terhadap kasus-kasus serupa agar dapat diketahui penyebab pasti adanya peluang korupsi dalam hal penempatan jabatan.

"Tentu harus dikaji kasus per kasus. Sistem yang ada berdasarkan PP 11 Tahun 2017 sebenarnya sangat memperkecil peluang itu (jual beli jabatan)," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (19/3/2019).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sendiri berisi tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Mudzakir menyebutkan, saat ini pengisian jabatan juga sudah diatur dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sehingga praktik jual beli jabatan akan sulit untuk dilakukan.

"Secara umum yang dapat kita sampaikan adalah bahwa manajemen ASN termasuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) sesuai UU ASN dan PP tentang PNS harus dilakukan secara terbuka," ujarnya.

Selain itu, pengisian jabatan juga dilakukan dengan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan

"Dan berdasarkan sistem merit, memperhatikan kualifikasi, kompetensi, integritas dan lain-lain," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mencurigai adanya internal Kementerian Agama (Kemenag) yang membantu Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi melakukan praktik suap jual beli jabatan.

Sebab, dia mengungkapkan, selain pengisian jabatan di Kemenag sudah melalui sistem online. KPK juga menemukan dugaan jual beli jabatan tak hanya dilakukan Romi di Kanwil Kemenag Jawa Timur saja.

"Ya mungkin saja (dibantu internal Kemenag)," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Namun, Syarif menjelaskan, belum membeberkan lebih jauh terkait dugaan tersebut. Termasuk soal dugaan pihak yang ikut bermain adalah rekan Romi di partai berlambang Kabah, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin.

"Itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Belum bisa kita jelaskan," jelasnya.

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian PANRB merupakan singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Kementerian PANRB

Video Terkini