..satu inisatif yang perlu perlu dilakukan adalah pengajuan Rancangan RUU Dana bagi hasil perkebunan sawit.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani menyatakan, pemerintah pusat perlu mengatur instrumen hukum untuk mengatur alokasi dana bagi hasil sawit.

Menurut Achmad, formulasi dana bagi hasil dapat diatur melalui RUU Perkelapasawitan ataupun regulasi lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain memberlakukan pola dana bagi hasil di daerah sentra sawit, keberadaan korporasi sawit di daerah harus memberi kontribusi nyata salah satunya dengan mengoptimalkan peran dan fungsi CSR,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian itu mengungkapkan, sejauh ini Pemerintah belum membuat aturan apapun terkait dana bagi sawit untuk perkebunan kelapa sawit.

"Salah satu inisatif yang perlu perlu dilakukan adalah pengajuan Rancangan RUU Dana bagi hasil perkebunan sawit. DPR juga punya peran penting untuk menggodok aturan tersebut," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi dalam Borneo Forum III di Pontianak 20 Maret 2019 mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengusulkan pengaturan dana bagi hasil (DBH) bagi provinsi penghasil sawit, untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi daerah.

Sutarmidji menyebutkan Kalimantan Barat dengan luasan perkebunan hingga 1,5 juta hektar dan menjadi provinsi terbesar kedua di Indonesia sebagai penghasil CPO seharusnya bisa mendapatkan alokasi dana bagi hasil yang proporsial.

Hal ini mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebenarnya kebijakan untuk melakukan dana bagi hasil itu dimungkinkan.

"Ini yang akan kami perjuangkan. Jika dana bagi hasil ini dapat direalisasikan, maka pemanfaatannya bisa dikembalikan kepada petani sawit di daerah sebagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan kinerja lembaga ekonomi desa terutama sentra sawit di Kalbar," kata Gubernur Sutarmidji.

Usulan serupa datang dari Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, yang meminta dana bagi hasil untuk diberikan kepada daerah sentra sawit, karena dana ini sangat penting untuk digunakan bagi pembangunan daerah seperti infrastruktur.

"Harus ada dana bagi hasil dengan payung hukum revisi undang-undang keuangan pusat dan daerah," jelas katanya.

Sutarmidji juga mengharapkan, industri hilir dapatkan dikembangkan di Kalimantan Barat sehingga masyarakat dapat menikmati harga minyak gorengan yang lebih rendah.

"Selama ini nilai tambah terbesar lebih banyak dinikmati pemerintah pusat serta di industri hilir sawit dibandingkan perkebunan sawit yang merupakan industri hulu ," kata Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebenarnya kebijakan untuk melakukan dana bagi hasil itu dimungkinkan.

"Ini yang akan kami perjuangkan. Jika dana bagi hasil ini bisa direalisasikan, pemanfaatannya bisa dikembalikan kepada petani sawit di daerah sebagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan kinerja lembaga ekonomi desa terutama sentra sawit di Kalbar," kata Gubernur Kalbar.

Baca juga: Pemerintah minta dukungan dunia usaha hadapi diskriminasi sawit UE
Baca juga: Luhut: Indonesia akan lawan Uni Eropa terkait diskriminasi sawit
Baca juga: RI: Kebijakan sawit Uni Eropa diskriminatif-proteksi terselubung

Pewarta: Subagyo
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019