JAKARTA - PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, buka suara terkait adanya wacana peleburan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, dengan BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Direktur Utama Antonius Steven Kosasih, pihaknya akan selalu tunduk dan mengikuti instruksi dari pemegang saham, yang dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Taspen Buka-bukaan soal Aset, Hasilnya?
"Itu masih dibicarakan ditingkat atas yakni Pemerintah. Kalau kami sih ikut pemegang saham," ujarnya ditemui di Menara Taspen, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan penggabungan pada Taspen, Asabri, dan BP Jamsostek. Hal tersebut terkait Undang-Undang No.40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang secara garis besar memerintahkan pengalihan program Taspen dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.
Baca Juga: Taspen Pastikan Tak Investasi di Saham Gorengan
Meski demikian, pria yang akrab disapa Kosasih itu memastikan, akan terus mengelola dan menjaga kinerja keuangan perseroan."Kami (direksi) hanya mengelola saja, Taspen milik pemerintah Indonesia, kami hanya mendapatkan kepercayaan mengelola dan mendapatkan dengan hasil yang baik," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya