JAKARTA - Perusahaan teknologi Apple telah mengumumkan akan menaikkan biaya untuk pengembangan aplikasi. Sebab, nantinya aplikasi ini akan menjadi raksasa teknologi terbaru yang membebankan sebagian biaya pajak digital baru.
Langkah tersebut setelah negara-negara di Eropa seperti Inggris, Prancis, Italia dan Turki menerapkan pungutan layanan digital yang memaksa perusahaan teknologi membayar pajak lebih besar. Namun, Apple menyebut beberapa penyesuaian harga terbaru terjadi karena perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store," kata Apple melansir CNBC, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Menghitung 'Harta Karun' dari Pajak Digital
Biaya akan disesuaikan di Jerman karena perubahan PPN dan Pajak layanan digital baru di Prancis, Italia, dan harga App store Inggris tidak akan berubah di negara-negara tersebut.
Namun, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi di App Store akan dinaikkan mengikuti perubahan pajak di Chile, Meksiko, Arab Saudi, dan Turki. Namun, Apple belum memberikan komentar saat dihubungi.
Pajak layanan digital adalah topik yang telah memicu perpecahan antara sejumlah negara dan Amerika Serikat, rumah dari raksasa teknologi ini. Gedung Putih percaya penerapan pungutan semacam itu tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan Amerika.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya