Share

Viral Video Pesepeda Masuk Tol, Kementerian PUPR: Bemo Saja Dilarang

Giri Hartomo , Okezone · Senin 14 September 2020 12:57 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 14 320 2277377 viral-video-pesepeda-masuk-tol-kementerian-pupr-bemo-saja-dilarang-kUXCMEMDrS.jpg Sepeda masuk tol (Foto: tangkapan layar video di akun twitter (@Warung_Jurnalis)
A A A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut buka suara terkait rombongan pesepeda yang masuk ke jalan tol. Mengingat, video tersebut beredar luas dan viral di media sosial baik instagram maupun twitter.

Mengutip akun twitter Kementerian PUPR, Senin (14/9/2020) meminta kepada masyarakat untuk tidak meniru. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat

 Baca juga: Viral Video Pesepeda Masuk Jalan Tol, Ini Kata Korlantas Polri

“Jangan ditiru ya, #SahabatPUPR. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya mengutip akun twitter Kementerian PUPR, Senin (14/9/2020).

Dalam unggahan twitter tersebut ditampilkan juga foto dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dalam foto tersebut, Basuki menyebut jangankan sepeda, bemo yang ju kendaraan bermotor dilarang masuk tol.

“Bemo saja tidak boleh masuk tol, apalagi sepeda,” ucapnya.

 Baca juga: Kronologi Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Berawal dari Menyusuri Jalan Perkampungan

Sebenarnya unggahan akun twitter tersebut bermula saat musisi Addie MS mengetweet video pesebeda yang masuk ke jalan tol. Kemudian tweetan Addie MS tersebut langsung dibalas oleh Kementerian PUPR.

Hingga berita ini diturunkan tweetan akun twitter Kementerian PUPR tentang pesepeda masuk tol tersebut sudah mendapatkan 82 Retweet dan 150 likes. Masyarakat yang mengomentari tweetan tersebut banyak yang mempertanyakan mengenai hukuman serta bagiamana pesepeda tersebut bisa lolos.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama dengan pihak Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak Kepolisian.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini