Regulasi Draft RUU Omnibus Law Dinilai Rugikan Pekerja di Sektor IHT dan Mamin

Regulasi Pemerintah Dinilai Rugikan Pekerja di Sektor IHT dan Mamin

Regulasi Draft RUU Omnibus Law Dinilai Rugikan Pekerja di Sektor IHT dan Mamin
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menyoroti draft RUU Omnibus Law, yang menurutnya merugikan pekerja.

"RUU Omnibus Law ini memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan pekerja Indonesia," kata Sudarto dalam rapimnas FSP RTMM-SPSI di Bogor, Rabu (30/9).

Menurut Sudarto, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, DPR dan Kementerian terkait RUU Omnibus Law meresahkan pekerja.

“Kami mempunyai tiga keinginan agar tidak diabaikan pemerintah dalam RUU tersebut. Pertama yakni meminta semua hak dan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga sebagaimana mestinya,” paparnya.

Keinginan kedua, industri sebagai sawah ladang pekerja diperhatikan dan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang agar bisa mensejahterakan pekerjanya dan memperluas lapangan kerja.

Ketiga, peran serikat pekerja sebagai wakil pekerja hendaknya diberikan porsi dalam pengambilan keputusan kebijakan ketenagakerjaan maupun regulasi yang menyangkut ketenagakerjaan.

"Selama omnibus law tidak menggangu usulan tersebut, kami mendukung tetapi kalau mengganggu, kami pasti menyatakan menolak," papar Sudarto.

Selain RUU Omnibus Law, untuk sektor industri hasil tembakau (IHT) menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri tembakau.

Pemerintah diminta menjaga kelangsungan IHT, industri makanan dan minuman (mamin) yang merupakan ladang penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News