Pemerintah Tambah 8 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, Termasuk Alibaba

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah delapan perusahaan global yang resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital.

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:44 WIB
Pemerintah Tambah 8 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, Termasuk Alibaba
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah delapan perusahaan global yang resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari DJP.

Perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya.

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  2. GitHub, Inc.
  3. Microsoft Corporation
  4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  6. To The New Pte. Ltd.
  7. Coda Payments Pte. Ltd.
  8. Nexmo Inc.

Dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020) itu berarti sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI