Share

Hadang Monopoli Alibaba Cs, China Buat Aturan Baru

Djairan , iNews · Kamis 12 November 2020 12:05 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 12 320 2308355 hadang-monopoli-alibaba-cs-china-buat-aturan-baru-YKgi0ikvc8.jpg Alibaba (Shutterstock)
A A A

BEIJING - Pemerintah China telah mengusulkan peraturan baru yang bertujuan mencegah praktik monopoli bisnis online, khususnya membatasi dominasi perusahaan raksasa teknologi seperti Alibaba, JD.com, Ant Group, Tencent, Meituan dan lainnya.

Melansir South China Morning Post, Kamis (12/11/2020), draf regulasi tersebut dirilis oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR), yang menegaskan akan mencegah praktik monopoli seperti menuntut vendor untuk bertransaksi hanya di satu platform secara eksklusif, sesuatu yang dituduhkan kepada Alibaba oleh pedagang dan pesaing yang lebih kecil.

 Baca juga: Alibaba Siapkan Rp53 Triliun Akuisisi Supermarket Milik Miliarder Prancis

Aturan baru itu juga akan melarang sesama perusahaan teknologi untuk berbagi data sensitif konsumen. Di mana hal itu kerap menjadi senjata perusahaan e-commerce untuk menawarkan diskon besar-besaran, sehingga menekan platform yang lebih kecil dan menghilangkan persaingan.

“Kebijakan tersebut jelas membidik raksasa teknologi, e-commerce, hingga pengiriman makanan online. Mereka kemungkinan akan menerima pukulan terbesar, karena sektor-sektor ini sedang mengalami kenaikan besar,” kata Alan Li, manajer portofolio di Atta Capital di Hong Kong.

 Baca juga: Hubungan India-China Memanas, Alibaba Tunda Investasi

Seperti Alibaba dan JD.com, dua platform ini telah mendominasi platform e-commerce di China, yang tercatat menyumbang sekitar tiga perempat dari pasar ritel online China. Per September 2020, Alibaba memiliki 881 juta pengguna aktif bulanan, lebih dari setengah total populasi China.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Langkah terbaru China sama halnya dengan apa yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE). Pada Oktober, Pemerintah AS menggugat Google atas tuduhan praktik monopoli terkait mesin pencarian serta iklan. Itu merupakan gugatan kasus antimonopoli terbesar di AS dalam dua dekade terakhir, setelah penyelidikan serupa terhadap Microsoft pada 1998.

Sementara regulator UE baru-baru ini menuding Amazon telah melanggar aturan antimonopoli Eropa, dengan mengakses data independen dari perusahaan kecil dan menengah yang menggunakan platformnya, dan menggunakannya untuk penjualan produk berlabelnya sendiri dan untuk memilih pemasok.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini