BEIJING - Pemerintah China telah mengusulkan peraturan baru yang bertujuan mencegah praktik monopoli bisnis online, khususnya membatasi dominasi perusahaan raksasa teknologi seperti Alibaba, JD.com, Ant Group, Tencent, Meituan dan lainnya.
Melansir South China Morning Post, Kamis (12/11/2020), draf regulasi tersebut dirilis oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR), yang menegaskan akan mencegah praktik monopoli seperti menuntut vendor untuk bertransaksi hanya di satu platform secara eksklusif, sesuatu yang dituduhkan kepada Alibaba oleh pedagang dan pesaing yang lebih kecil.
Baca juga: Alibaba Siapkan Rp53 Triliun Akuisisi Supermarket Milik Miliarder Prancis
Aturan baru itu juga akan melarang sesama perusahaan teknologi untuk berbagi data sensitif konsumen. Di mana hal itu kerap menjadi senjata perusahaan e-commerce untuk menawarkan diskon besar-besaran, sehingga menekan platform yang lebih kecil dan menghilangkan persaingan.
“Kebijakan tersebut jelas membidik raksasa teknologi, e-commerce, hingga pengiriman makanan online. Mereka kemungkinan akan menerima pukulan terbesar, karena sektor-sektor ini sedang mengalami kenaikan besar,” kata Alan Li, manajer portofolio di Atta Capital di Hong Kong.
Baca juga: Hubungan India-China Memanas, Alibaba Tunda Investasi
Seperti Alibaba dan JD.com, dua platform ini telah mendominasi platform e-commerce di China, yang tercatat menyumbang sekitar tiga perempat dari pasar ritel online China. Per September 2020, Alibaba memiliki 881 juta pengguna aktif bulanan, lebih dari setengah total populasi China.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya