Selasa 23 Feb 2021 03:16 WIB

PTBA: Royalti Nol Persen Dorong Hilirisasi Batu Bara

Produsen batu bara menantikan aturan teknis royalti nol persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
  Aktivitas tambang Batu bara PT Bukit Asam (PTBA) Tbk di lokasi Unit Pertambangan Tanjung Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).   (Republika/Maspril Aries(
Aktivitas tambang Batu bara PT Bukit Asam (PTBA) Tbk di lokasi Unit Pertambangan Tanjung Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). (Republika/Maspril Aries(

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bukit Asam (PTBA), BUMN yang bergerak di sektor Batubara menyambut baik keluarnya aturan soal pembebasan royalti batubara bagi para perusahaan yang melakukan hilirisasi. Sekertaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menjelaskan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2021 sebagai langkah positif untuk mendukung hilirisasi pertambangan batubara. 

Namun PTBA, kata Apollo, menantikan aturan teknis lebih lanjut terkait aturan ini. "Kami menyambut baik. Tentunya kami menantikan aturan teknis lebih lanjut agar terdapat kepastian untuk besaran dan persyaratan lainnya demi berjalannya hilirisasi yang juga memperhatikan keberlanjutan dalam industri pertambangan," ujar Apollo kepada Republika.co.id, Senin (22/2).

Baca Juga

Disatu sisi, kata Apollo pemerintah sedang gencar mendorong para pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi. Ia yakin, dengan adanya aturan ini maka semangat hilirisasi bisa semakin baik.

"Ditegaskannya insentif nol persen dalam PP tersebut untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara bisa mendorong lebih cepat terciptanya kemandirian energi dan ketahanan industri dalam negeri," ujar Apollo.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement