JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membentuk bursa berjangka untuk aset kripto. Adapun pembentukan bursa berjangka aset kripto ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Bappebti beralasan, pembentukan bursa berjangka aset kripto untuk mengakomodir pesatnya perkembangan investasi kripto di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, tujuan dari pembuatan bursa kripto adalah mengejar capital gain tax atau pajak atas keuntungan dari transaksi kripto.
Menurutnya, kebijakan untuk meregulasi aset kripto sangat tidak konsisten dan Bhima menyebut ada tiga hal yang melatarbelakanginya.
"Pertama, Bank Indonesia akan mengeluarkan central bank digital currency sementara bitcoin cs tidak dilarang. Tidak bisa ada dual sistem dalam sistem moneter di suatu negara. China misalnya luncurkan yuan digital kemudian bekukan semua aktivitas kripto lain," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Mau Investasi Uang Kripto? Ini Tips dari Mendag
Kedua, Bhima menyebut dengan memajaki kripto artinya dengan sadar pemerintah memasukkan bitcoin dan lainnya sebagai aset yang legal dan ini mempunyai implikasi panjang terkait dampak aset kripto terhadap spekulasi dan merugikan banyak investor.
Baca Juga: Tegas! BI Larang Lembaga Keuangan Pakai Uang Kripto
"Masa negara memfasilitasi aset yang dia sendiri tidak punya kendali atas naik turunnya harga? Di pasar saham ada ARA dan ARB atau auto reject. Apa di bursa kripto juga ada kan ga logis harga bitcoin dikasih batas pemerintah," kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya