Share

Standar Euro 4, Gaikindo Soroti Penggunaan BBM Berkualitas Rendah

Antara , Jurnalis · Sabtu 24 Juli 2021 14:15 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 24 320 2445301 standar-euro-4-gaikindo-soroti-penggunaan-bbm-berkualitas-rendah-LI4rRq123x.jpg Penggunaan BBM Berkualitas Rendah Disorot (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas, sebagaimana anjuran pabrikan.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penggunaan BBM yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan memang memiliki berbagai risiko buruk. Selain mempengaruhi keawetan mesin, penggunaan BBM tak sesuai standar juga membuat mesin kendaraan tidak bekerja maksimal.

"Banyak dampaknya. Antara lain mesin kendaraan cepat rusak. Pemakaian bahan bakar tidak efisien dan boros,” kata Kukuh di Jakarta, Sabtu (24/7/2021),

Baca Juga: 5 Fakta Rencana Penghapusan Premium, RI Menuju Standar BBM Euro 4 

Kukuh menambahkan, penggunaan BBM tak sesuai spesifikasi juga membuat mesin kendaraan akan menghasilkan emisi gas buang yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Penggunaan BBM berkualitas, kata Kukuh, memang dicantumkan dalam buku manual saat membeli kendaraan. Pada buku petunjuk tersebut, terdapat ketentuan atau standar RON (Research Octane Number) BBM, termasuk kadar sulfur yang harus digunakan.

"Makanya, sudah seharusnya para pemilik mobil baru mengisi kendaraan mereka dengan BBM berkualitas atau RON, yaitu BBM yang sesuai standar dan disarankan dari pabrikan," lanjut Kukuh.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Persyaratan pemakaian BBM RON tinggi untuk kendaraan tersebut, menurut Kukuh, karena disesuaikan juga dengan spesifikasi mesin kendaraan. Apalagi, mesin kendaraan keluaran baru juga menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjutnya, bahwa sejak 2018, seluruh kendaraan khususnya roda empat sudah harus menggunakan bahar bakar memenuhi standar buang Euro 4.

"Dan pada tahun 2022 persyaratan yang sama mulai diberlakukan kepada kendaraan bermesin diesel," kata Kukuh.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini