Share

Duh! 20 Saham Ini Masuk Pemantauan Khusus BEI

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis · Selasa 24 Agustus 2021 13:38 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 24 278 2460271 duh-20-saham-ini-masuk-pemantauan-khusus-bei-Xh4q9knedn.jpg BEI (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 20 saham emiten masuk daftar saham dalam pemantauan khusus atau bertambah dari sebelumnya 18 saham emiten. Dua saham baru yang masuk daftar pemantauan khusus yaitu PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) dan PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE).

Berdasarkan data yang dilansir otoritas bursa akhir pekan lalu, bersamaan dengan masuknya saham BOLA dan PEGE, saham PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) yang sebelumnya masuk daftar pemantauan khusus, kini keluar dari daftar. Ke-20 saham yang masuk daftar pemantauan khusus BEI adalah saham PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA).

Selanjutnya saham PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), serta PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE). Kemudian saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), PT DCI Indonesia Tbk (DCII), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Baca Juga: Suspensi Sudah Lewat 24 Bulan, BEI Siap 'Depak' Saham PLAS hingga SUGI

Itu belum termasuk saham PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Onix Capital Tbk (OCAP), serta PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA). BEI membubuhkan notasi khusus X terhadap saham-saham yang masuk daftar pemantauan khusus. Beleid pemantauan khusus saham termaktub dalam Peraturan BEI Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang diberlakukan sejak pertengahan Juli silam. Daftar tersebut bisa berubah-ubah sesuai perkembangan.

Baca Juga: 10 Kebijakan Terbaru OJK Jaga Kinerja Pasar Modal

Otoritas bursa dalam keterangannya baru-baru ini mengungkapkan, terdapat tujuh dari 11 kriteria yang digunakan BEI untuk menyeleksi saham-saham dalam pemantauan khusus. Kriteria pertama yaitu laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketiga, perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba, namun belum sampai tahapan penjualan pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Keempat, perusahaan dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya bersifat material bagi perusahaan tercatat, dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Keenam, dikenai penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data terbaru BEI juga menyebutkan, saham yang terkena notasi khusus, termasuk notasi X, kini berjumlah 82 saham, bertambah dari sebelumnya 81 saham.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini