Setelah Salurkan Rp4,9 Triliun, BLT Subsidi Gaji Dievaluasi

Jum'at, 24 September 2021 - 17:44 WIB
loading...
Setelah Salurkan Rp4,9 Triliun, BLT Subsidi Gaji Dievaluasi
Kemnaker akan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah atau BLT gaji. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Memasuki tahap lima penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji , pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menyelenggarakan kegiatan evaluasi BSU bagi pekerja atau buruh tahun 2021 di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU tahun 2021.



"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan persentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, untuk penyaluran BSU tahun 2021, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening bank BUMN atau Himbara. Jadi pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Indah menegaskan, total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJSTK sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

"Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000 (Rp4,9 Triliun), yang terdiri dari rekening existing bank Himbara dan burekol," ujarnya.

Ditegaskan Indah, dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini, juga ditemukan berbagai permasalahan. Yakni komunikasi antar-bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.

"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA. Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)