Jumat 22 Oct 2021 03:00 WIB

Resmi Diperdagangkan, Harga Bitcoin Sempat Capai Rp 932 Juta

Indodax mencatat kenaikan harga bitcoin diikuti uang kripto lainnya

 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga Bitcoin semakin meningkat. Saat ini harga aset kripto mencapai Rp 932 juta berdasarkan data dari Indodax.com. 

Jika dibandingkan harga Bitcoin secara year to year harga satu Bitcoin sebesar Rp 190 juta atau meningkat 391 persen menjadi seharga Rp 932 juta. 

“Kabar ini tentu merupakan kabar yang menggembirakan bagi para investor. Apabila menilik Oktober 2020, kenaikan harga dari Bitcoin nyatanya juga diikuti oleh mayoritas aset kripto lainnya yang menunjukkan tanda market aset kripto sedang bullish pada saat ini,” ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (21/10).

Menurutnya Bitcoin nyatanya menunjukkan pergerakan naik turun harga yang fantastis dari awal 2021 sampai sekarang. Adapun pergerakan harga tentu dipengaruhi oleh beberapa sentimen pasar.

“Bitcoin ETF yang sudah sah dan resmi di perdagangkan di Amerika Serikat pada hari Selasa lalu digadang gadang menjadi faktor utama mengapa harga Bitcoin bisa melejit sampai lebih dari Rp 900 juta. Bitcoin ETF menjadi harapan para investor agar bisa menggenjot volume perdagangan kripto. Hal ini tentu berdampak terhadap melonjaknya permintaan Bitcoin,” ucapnya.

Pada hari Selasa lalu, Bitcoin ETF pertama kalinya diluncurkan di bursa Amerika Serikat, New York Stock Exchanges (NYSE). Pro Shares adalah perusahaan pertama yang memperdagangkan Bitcoin ETF berjangka di bawah ticker BITO.

Peluncuran ini terjadi karena SEC (U.S. Securities and Exchange Commission) akhirnya memberikan lampu hijau perdagangan Bitcoin ETF Berjangka. Dengan restu yang diberikan oleh SEC, harga bitcoin pun terus meningkat bahkan mendekati harga all time high bitcoin yang sempat dicapai beberapa bulan yang lalu. 

“Bitcoin ETF yang direstui oleh otoritas keuangan di AS membuat perdagangan bitcoin makin terbuka ke institusi besar dan high-net individual. Berinvestasi dalam ETF bitcoin menghilangkan masalah penyimpanan kompleks dan prosedur keamanan yang diperlukan investor kripto. Jadi ini langkah besar di dunia kripto. Saya kira ini akan membuat negara lain juga makin menerima adopsi positif secara regulator dari Bitcoin,” ucapnya.

Melihat gebrakan baru yang dibuat oleh SEC dan Proshares, bukan tidak mungkin kemudian hari Bitcoin dan kripto bisa semakin luas diterima oleh masyarakat. Maka itu, Oscar merasa momen ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang belum mulai berinvestasi Bitcoin dan kripto mulai belajar dan terjun langsung. 

Fundamental Bitcoin yang bagus, ditambah dengan kepercayaan orang orang terhadap Bitcoin sudah semakin meningkat, tentu harga Bitcoin cenderung akan terus naik setiap tahunnya, dan tentu ini bisa dijadikan suatu aset masa depan. 

“Bitcoin di Indonesia sudah legal dan bisa diperdagangkan sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain yang mana hal ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI sebagai regulator. Cukup dengan harga Rp 10.000 saja, siapapun bisa langsung membeli dan trading aset kripto seperti bitcoin di Indodax untuk mendapatkan keuntungan dari situ,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement