JAKARTA – Penjualan minyak goreng curah akan dilarang pada tahun depan, tepatnya mulai 1 Januari 2022. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) pun menyambut baik pelarangan minyak goreng curah.
Sebelum itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2022, Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran. Artinya, hanya minyak goreng kemasan saja yang boleh diperjualbelikan.
Beriku fakta-fakta menarik minyak goreng curah yang peredarannya akan dilarang, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
1. Harga Minyak Goreng Curah Relatif Murah
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, alasan minyak goreng curah masih menjadi pilihan para pedagang kecil maupun pengusaha rumah makan, karena harganya relatif lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan.
"Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Minyak Goreng Curah, Sempat Diizinkan Kini Dilarang Total Mulai 2022
2. Harga Ideal Minyak Goreng Kemasan
Bhima menuturkan, idealnya pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail. Hal itu untuk menghindari kenaikan biaya bahan pokok (bapok) rumah tangga kelas bawah maupun bagi pengusaha kecil.
"Bukan dengan kemasannya diperkecil tapi masalah harga. Idealnya pemerintah berikan subsidi bagi minyak goreng kemasan retail untuk hindari naiknya biaya kebutuhan rumah tangga kelas bawah dan usaha kecil. Distribusinya juga perlu dipercepat untuk alternatif minyak curah," tuturnya.
3. Dampak Harga Minyak Sawit Naik
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, menyebut hal ini ditempuh mengingat harga minyak goreng curah ini sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Alasan Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 1 Januari 2022
"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya dalam webinar.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya