Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, bahwa masalah lingkungan ini masalah yang penting
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan migas Thailand PTTEP sepakat akan membayarkan kompensasi sebesar 192,5 juta dolar Australia (setara 129 juta dolar AS) kepada petani rumput laut di NTT atas kasus tumpahan minyak di Montara.

"Dari PTTEP Thailand, mereka akan bayar 192,5 juta dolar Australia atau 129 juta dolar AS. Ini full and final settlement untuk class action," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers "Update Status Kasus Montara dan Penyampaian Hasil Negosiasi" di Jakarta, Kamis.

Luhut mengungkapkan kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut jadi pelajaran kepada dunia bahwa masalah lingkungan adalah masalah yang penting.

"Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, bahwa masalah lingkungan ini masalah yang penting," imbuhnya.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia pun tidak sekadar mengklaim tanpa basis data. Ia menegaskan pemerintah telah mengutus tim khusus untuk melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menegaskan semua langkah dilakukan pemerintah secara terukur. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melanjutkan gugatan perdata terkait kerugian atas kerusakan ekosistem perairan akibat tumpahan minyak.

"Semua saya minta dilakukan terukur, saya ulangi, terukur. Kita tidak mau, supaya orang hanya bayar kita, tidak. Dia harus dong perbaiki lingkungan. Jadi, ini baru kompensasi kepada nelayan-nelayan kita," katanya.

Luhut meminta agar uang kompensasi tersebut bisa dikelola secara profesional, tidak hanya diberikan ke petani yang terdampak, tetapi juga dikelola untuk kelestarian lingkungan.

"Saya tadi juga usul mungkin dibuat koperasi nelayan dan dikelola secara profesional. Nanti, kita asistensi supaya jangan uangnya itu nanti hilang," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PTTEP hanya mau membayar kepada satu orang dengan nominal ratusan dolar padahal gugatan class action diajukan oleh belasan ribu petani rumput laut.

Namun, pengadilan Australia memenangkan petani rumput laut dan PTTEP mau berunding dengan Indonesia.

"Di sana, PTTEP mau berunding dengan kita, itu nggak gampang juga. Karena mereka terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah ikut campur, pasti bayarnya tiga kali lipat. Untungnya mereka takut sedikit. September 2022 akhirnya kompensasi sepakat 129 juta dolar AS," jelasnya.

Menurut Purbaya, meski jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami, namun menurutnya nilai tersebut jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

Saat ini, tim satuan tugas di NTT sedang mengumpulkan feedback atau masukan masyarakat atas hasil ini. Ia menambahkan kemungkinan masyarakat akan setuju dengan jumlah ganti rugi tersebut.

Baca juga: YPTB harapkan perpres kasus Montara segera terbit
Baca juga: Kehadiran Pemerintah Indonesia dalam kasus tumpahan minyak Montara
​​​​​​​
Baca juga: Luhut: pemerintah tegas gugat kasus Montara untuk rakyat NTT


Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022