Kalah Gugatan Soal Larangan Ekspor Nikel di WTO, Jokowi Pastikan RI Naik Banding

Rabu, 30 November 2022 - 16:09 WIB
loading...
Kalah Gugatan Soal Larangan Ekspor Nikel di WTO, Jokowi Pastikan RI Naik Banding
Presiden Jokowi tetap akan mengajukan banding terkait Indonesia yang kalah gugatan terkait larangan ekspor bijih nikel di WTO. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia telah menghentikan ekspor bijih nikel (nickel ore) yang membuahkan nilai ekspor nikel pada 2021 melonjak menjadi USD20,8 miliar atau lebih dari Rp300 triliun dari sebelumnya hanya USD1,1 miliar.

Namun, langkah Indonesia ini diprotes oleh Uni Eropa (UE) yang melayangkan gugatan melalui organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). "Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO," kata Jokowi dalam akun twitter resminya, Rabu (30/11/2022).



Tak gentar hadapi gugatan, presiden Jokowi tetap akan mengajukan banding terkait Indonesia yang kalah gugatan di WTO. Jokowi menegaskan pemerintah akan melakukan banding atas putusan tersebut. "Meskipun Indonesia kalah, kita masih banding," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kepala Negara juga menuturkan, gugatan ke WTO merupakan hak negara lain yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah Indonesia. "Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk menjadi negara maju," tandas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.



Dengan demikian, meski Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel di WTO, Jokowi menegaskan pemerintah akan terus mendorong hilirisasi nikel untuk meningkatkan nilai tambah. "Kita masih terus melakukan hilirisasi bahan tambang," pungkas mantan Walikota Solo itu.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)